LQIndonesia Law Firm kini menangani kasus invetasi bodong Minna Padi. Sejumlah korban meminta pendampingan hukum dari korban Minna Padi. Tuntut Uang Kembali, Korban Gagal Bayar Minna Padi Minta Tolong LQ Indonesia Law Firm. 5 Oktober 2021 18:24 WIB Jumaidil Halide. Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto Fitra Andrianto/kumparanKasus pembubaran 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Managemen MPAM yang membuat nasabah kehilangan dana sekitar Rp 6,6 triliun, masih terus para nasabah menunggu itikad baik dari MPAM untuk mengembalikan dana mereka, sesuai janji awal saat memasarkan produk reksa kumparan merangkum fakta-fakta soal kasus Minna Padi yang sebabkan dana nasabah mandeg senilai Rp 6,6 imbal hasil tetap, Minna Padi Langgar Aturan InvestasiMinna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksa dana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti fixed return dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 imbal hasil dijanjikan bisa lebih tinggi. Kalaupun kurang dari 11 persen karena fluktuasi harga, maka MPAM menjamin sisa imbal hasil untuk menggenapi angka 11 persen akan ditransfer ke rekening pribadi si dalam investasi tidak ada imbal hasil atau bunga pasti. Semua berfluktuasi mengikuti harga pasar. Penempatan investasi di enam jenis reksa dana Minna Padi yang dibubarkan OJK ini minimum Rp 500 juta hingga Rp 1 produk reksa dana dibubarkan OJKEnam reksa dana milik MPAM tersebut kemudian dibubarkan OJK melalui surat bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset tersebut memutuskan enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/ itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana itu, MPAM juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang atau menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 Tuntut Dananya KembaliSalah satu nasabah MPAM, Yunnie Tan, perempuan berusia 65 tahun, menuntut dananya dikembalikan. Sejak 2014, ia telah berinvestasi ratusan juta rupiah di reksa dana milik kumparan, Yunnie bercerita bahwa reksa dana Minna Padi yang dia punya tak bisa dicairkan sejak November 2019. Setelah mencari tahu, dia kaget bukan kepalang, ternyata produk investasinya sudah dibubarkan OJK, namun tidak ada informasi apa pun dari pihak manajemen."Memang selama beberapa tahun masuk dana pokok dan bunganya. Saya masuk dari tahun 2014. Selama itu selalu bener setiap 6 bulan kembali 100 persen, modalnya balik, ditambah bunga 11 persen. Nah, investasi terakhir November 2019 jatuh tempo, kok enggak dibayar, baru dibilang sama teman-teman, dilikuidasi, bingung saya," investasi Minna Padi. Foto Fitra Andrianto/kumparanYunnie tak tinggal diam. Ia bersurat kepada OJK, dua kali. Namun, responsnya tak memuaskan. Dalam surat elektronik yang dikirimkan tersebut, Yunnie telah menuliskan secara rinci kronologi perjalanan investasinya selama lima tahun di Minna itu juga menjelaskan salah satu alasan yang membuat Yunnie akhirnya yakin berinvestasi pada perusahaan tersebut. Alasan itu tidak lain karena Minna Padi mengklaim aktivitas mereka berada di bawah pengawasan OJK. OJK Buka Suara Soal Kasus Minna PadiOJK akhirnya buka suara terkait kasus pembubaran 6 reksa dana milik MPAM tersebut. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana yang dimaksud. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi akan dilaksanakan dalam dua tahap. Sekar menyatakan, likuidasi tahap pertama telah dilakukan oleh MPAM.“Pembagian hasil likuidasi Tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 Reksa Dana,” ungkap Sekar kepada kumparan, Senin 8/6. Sekar menyatakan otoritas dengan tegas meminta MI untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK. JD- Dampak pandemi Covid-19 di indonesia menjadi penyebab maraknya Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib sebanyak 502 nasabah perusahaan manajer investasi, PT Narada Aset Manajemen Narada masih juga terkatung-katung kendati sudah lebih dari 11 bulan semenjak kasus produk reksa dana perusahaan ini dibekukan Otoritas Jasa Keuangan OJK.Melalui kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, para nasabah pun tidak tinggal diam untuk menuntut suspensi produk reksa dana ini juga menyebabkan dana investasi yang dipercayakan kepada Narada lebih dari Rp 600 miliar belum jelas nasibnya. "Nasabah ingin duit yang sudah diinvestasikan bisa kembali dan ada kejelasan pengembaliannya," kata Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum nasabah Narada, saat dihubungi CNBC Indonesia melalui sambungan telepon, Jumat 23/10/2020.Dia mengatakan, berbagai upaya sebetulnya sudah dilakukan oleh para nasabah, mulai dari gerakan hukum di beberapa kepolisian setempat, namun juga belum dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.Padahal sudah ada beberapa surat panggilan dilayangkan dari Kepolisian setempat terhadap OJK selaku regulator, akan tetapi hingga saat ini, belum dihadiri perwakilan dari nasabah merasa bahwa beberapa pertemuan antara pihak Narada dengan wakil dari 502 nasabah yang difasilitasi oleh OJK juga tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena hingga kini masih tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak katanya, sebelumnya nasabah sempat diberikan skema penyelesaian dalam waktu 5 tahun namun ini tanpa didasari dengan alasan dan kemampuan bayar yang jelas dari pihak ini, nasabah mempertanyakan mengenai kesungguhan pihak Narada dalam menyelesaikan kewajibannya dan juga peran dan fungsi dari OJK selaku regulator dari sisi perlindungan OJK telah menyampaikan perintah kepada Narada untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakan termasuk seluruh kewajiban penyelesaian utang kepada perusahaan efek dan utang redemption penarikan dana kepada nasabah serta kewajiban terhadap seluruh nasabah yang masih tercatat sebagai pemegang unit penyertaan reksa dana."Jika dilakukan pembubaran reksa dana, maka pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pembubaran reksa dana dilakukan setelah NAM [Narada] telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk penyelesaian terhadap nasabah yang masih menjadi pemegang unit penyertaan reksa dana," tulis klarifikasi OJK. OJK menyebut, seluruh produk reksa dana yang dikelola oleh Narada tetap dilakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih NAB oleh Bank Kustodian setiap hari bursa, berdasarkan Nilai Pasar Wajar NPW Efek yang menjadi portofolio reksa dana tersebut, yang nilainya dapat berfluktuasi."Terkait kewajiban NAM, Bapak/Ibu dapat menyampaikan permintaan informasi kepada NAM. Berdasarkan data OJK yang disampaikan oleh NAM, saat ini NAM beralamat di Equity Tower, Lt. 45 Suite F-G Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190," tulis maklumat informasi, penghentian penjualan suspensi dua reksa dana milik Narada oleh agen penjual reksa dana Aperd disebabkan karena adanya perintah dari OJK dengan dasar adanya gagal bayar efek default saham senilai Rp 177,78 dilakukan regulator merujuk pada surat 13 November 2019 bernomor S-1387/ yang menyebutkan gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November 2019."Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A karena adanya default tersebut, OJK melarang Narada menambah produk maupun menjual produk yang sudah ada. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah tas/tas
PTMinna Padi Aset Manajemen diduga terkena imbas gagal bayar yang menyebabkan sebanyak 31 nasabah menjadi korban dengan kerugian hingga Rp28 M dari produk reksadana yang dilikuidasi. Monday, 08 Nov 2021
Jakarta Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM menuntut realisasi pengembalian dana investasi reksa dana yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR setelah tidak ada kejelasan sejak Mei 2020. "Kami minta OJK Otoritas Jasa Keuangan menginstruksikan Minna Padi membayar sesuai Peraturan OJK," kata salah satu nasabah Minna Padi, Yanti, yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum RDPU di Komisi XI DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Ia mengharapkan ada kejelasan langkah dari OJK selaku regulator atas nasib dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Peraturan OJK yang dimaksud Yanti adalah POJK 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK 23/ tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. "Kami tidak mau dibayar suka-suka dia Minna Padi, sesuai kemampuan. Kami tidak mau karena harus sesuai NAB nilai aktiva bersih saat pembubaran," imbuhnya seraya menyebut NAB saat dibubarkan masih terbilang tinggi. Ia menuturkan enam produk reksa dana Minna Padi sudah dilikuidasi pada 25 November 2019. Yanti yang sudah menjadi nasabah selama satu tahun itu kini menantikan kejelasan dana yang ia investasikan sejak Mei 2020. "Ada nasabah dengan total kelolaan Rp6 triliun. Per orang kira-kira investasi Rp1 miliar karena nilainya itu minimal Rp500 juta," imbuhnya. Karena itu, ia mengharapkan OJK mengumumkan kepada publik apabila ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Minna Padi agar para nasabah mengetahui seluk beluk permasalahan. Selain nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen, nasabah sejumlah perusahaan asuransi juga mengikuti RDPU bersama Komisi XI DPR itu. Nasabah yang hadir mulai dari Serikat Pekerja AJB Bumiputera, nasabah AJB Bumiputera, nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Wanaartha Life, nasabah PT Pan Pacific Insurance, dan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna Kresna Life. Tunggu Proses Hukum Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank IKNB OJK Riswinandi yang dihadirkan DPR di RDPU itu mengatakan pihaknya kini tengah menindaklanjuti semua persoalan gagal bayar tersebut, baik perusahaan asuransi maupun reksa dana. "OJK intinya memfasilitasi. Saya sudah bicara dengan pengurus untuk menyelesaikan ini, bahkan ke pemegang saham untuk turut bertanggung jawab. Artinya, mereka harus keluarkan aset sendiri. Pembicaraan pada penegak hukum juga sudah dilakukan. Terkait dengan permasalahan blokir, OJK enggak punya kapasitas soalnya sudah masuk proses hukum di Kejaksaan Agung. Nanti kita tunggu proses hukumnya. Kita ini regulator dan ada pemegang saham yang jadi penanggung jawab terakhir," paparnya. Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menegaskan pihaknya akan menagih solusi OJK di rapat berikutnya. "Kita sudah mendengar penjelasan dari nasabah dan juga dari OJK. Jadi di pertemuan selanjutnya, kita akan tagih apa yang bisa dilakukan dan diselesaikan OJK atas kasus gagal polis ini. Nanti kita komunikasikan juga ke Komisi III DPR atas proses penegakan hukum dan juga akan kami sambungkan ke OJK," pungkas Amir.
AdvokatSeptaftri, SH didampingi Johannes P Sihotanvuasa hukum 31 orang yang tertipu investasi, mengadukan Minna Padi ke Mabes Polri. JAKARTA: Di era krisis ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 menyebabkan maraknya kasus gagal bayar yang telah merugikan masyarakat luas. Foto Demo nasabah Minna Padi di depan gedung DPR RI. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM saat ini masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dana nasabahnya senilai kurang lebih Rp 4,8 triliun. Nilai ini merupakan 80% dari net asset value NAV reksa dana MPAM yang dibubarkan pada November tahun Komunitas Investor Minna Padi, Yanti, mengatakan hingga saat ini total dana yang sudah dibayarkan oleh MPAM kepada nasabah baru 20% dari NAV atau kurang lebih sebesar Rp 1,2 sebelumnya telah menjanjikan untuk melakukan pembayaran berikutnya pada Mei lalu, namun hingga saat ini para nasabah belum menerima sepeserpun dari MPAM. "Jadi tuntutan kami [ke Otoritas Jasa Keuangan] jangan beri kompromi ke Minna Padi karena sudah 10 bulan dari dibubarkan, kami terkatung-katung," kata Yanti kepada CNBC Indonesia, Rabu 16/9/2020.Dia mengungkapkan, masalah yang dialami oleh perusahaan bukan gagal bayar, melainkan produk yang tak sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga sesuai dengan ketentuan, perusahaan wajib melakukan pengembalian dana nasabah, bahkan dalam Peraturan OJK POJK terkait pembayaran harus dilakukan tujuh hari setelah produk reksa dana tersebut menuntut penyelesaian pembayaran, Yanti juga mengatakan bahwa nasabah menolak untuk dibayarkan dalam bentuk saham atau bentu lainnya."Belum ada [komunikasi lagi ke nasabah], terakhir mengatakan di bulan Agustus yang mengatakan bahwa OJK menyampaikan diperlukan kesepakatan nasabah dan Minna Padi. Kesepakatan dibayar berapa, tapi kita tidak mau, maunya menuruti UU dan POJK yang berlaku, ga pake kesepakatan," kesempatan sebelumnya, Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM, yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, Selasa 23/6/2020Mekanisme lelang ini ditempuh manajemen agar mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Pasalnya, jika menjual melalui bursa efek, ada kemungkinan tidak ada investor yang berminat membeli baik di pasar reguler maupun itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK sebelumnya meminta PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap."Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa 9/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Minna Padi Mau Lelang Sisa Saham Likuidasi, Nasabah Protes! hps/hps Janjipembayaran likuidasi atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM yang seharusnya dicairkan pada 18 Mei 2020 masih juga buntu. Segala upaya telah dilakukan perwakilan para nasabah Minna Padi, mulai dari melaporkan ke OJK, Kementerian Keuangan, bertemu dengan Komisi XI DPR, hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi dari upaya itu
JAKARTA - Sukses menangani kasus investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm kembali mendapatkan kepercayaan dari para korban kasus gagal bayar Minna Padi Investama Sekuritas. Mereka meminta agar LQ Indonesia Lawfirm dapat menuntaskan kasus yang merugikan puluhan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar. Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat, Saddan Sitorus, SH menerangkan kasus Minna Padi Investama Sekuritas sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya, seperti Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya. Alasannya karena Minna Padi Investama Sekuritas memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. Sehingga menurutnya tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan "Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikat tidak baik Minnapadi, dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed," ungkap Saddan dalam siaran tertulis pada Selasa 5/10/2021. "Di sinilah adanya pelanggaran peraturan OJK, di mana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," tegasnya. Saddan menerangkan, pelanggaran peraturan OJK tersebut telah didalami oleh tim litigasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang merugikan para korban itu tak hanya pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam rangkaian tindak pidana penipuan atau penggelapan. Selain itu, besar dugaan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-undang UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancamannya pidana lima tahun penjara," imbuhnya. Gugat OJK Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan pihaknya telah menyusun strategi dalam penanganan kasus gagal bayar. Satu di antaranya adalah menggugat OJK yang diduga menjadi penyebab kerugian para korban. "Kemungkinan dalam kasus Minna Padi Investama Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban," ungkap Sugi.
KasusMinna Padi Aset Manajemen (MPAM): Gagal Bayar atau Pelanggaran? Sudah 2 tahun lebih kasus Minna Padi Aset Manajemen bergulir, namun belum juga mencapai titik akhir. Bahkan, kini sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) kembali menyuarakan untuk dibukanya ruang mediasi guna menyelesaikan masalah likuidasi sejumlah Foto Nasabah Minna Padi Aset Manajemen MPAM, Jumat 11 Juni 2021/Monica Wareza/CNBC Indonesia Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah investor dari PT Minna Padi Asset Manajemen MPAM kembali menyerukan haknya untuk mendapatkan pembayaran dari perusahaan manajemen investasi saat ini belum ada perkembangan pembayaran dana investor setelah terakhir dibayarkan lebih dari setahun yang lalu oleh investor MPAM Jackson mengatakan para nasabah ini menuntut Minna Padi untuk bertanggungjawab membayarkan dana investasinya seperti yang dijanjikan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih NAB pembubaran. Namun sejak dibubarkan pada akhir 2019, perusahaan tak berniat membayarkan sesuai dengan janjinya tersebut."Jelas Minna Padi harus bertanggungjawab sesuai dengan perjanjian dengan nasabah, jadi tidak dengan pokok tapi sesuai perjanjian 6 bulan berapa, 1 tahun berapa. [Tapi] dari awa tidak ada disebutkan berapa," kata Jackson dalam konferensi pers yang digelar oleh nasabah MPAM, di Hotel Borobudur, Jumat 11/6/2021.Dia menyebutkan jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang."Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengembalian dana tabungan Nasabah Korban MPAM masih tidak jelas," tulis para nasabah itu para nasabah ini menuntut MPAM untuk wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya. Kemudian juga meminta direksi dan komisaris perusahaan untuk bertanggungjawab secara pribadi karena kelalaiannya mengawasi dana investor pertama telah dilakukan oleh MPAM pada tahun lalu senilai Rp Rp 1,6 triliun dari total kerugian yang sebesar Rp 4,8 triliun dari enam reksa dana yang dibubarkan diketahui, OJK telah membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM, Rp 4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo enam reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II. Reksa dana tersebut dibubarkan pada 25 November rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV net asset value pembubaran dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019 adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020."MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan PUP dengan membagikan dana cash hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, saat itu, Selasa 23/6/2020 [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Likuiditas, Tantangan MI Kembangkan Produk Reksa Dana Indeks tas/tas Pengurusdan komisaris perusahaan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen, dilaporkan nasabah berinisial T ke Polres Metro Jakarta Selatan Dugaan Penipuan, Pengurus dan Komisaris PT Minna Padi Aset Dilaporkan ke Polres Jakarta. 19 Oktober 2021 19:32 WIB 19 Oktober 2021 19:39 WIB Adhey.
- Korban perusahaan gagal bayar terus bermunculan. Setelah sebelumnya para korban KSP SB memberikan kuasa untuk pendampingan pelaporan pidana, kini LQ Indonesia Lawfirm dipercaya untuk memegang kasus Minna Padi. Advokat Saddan Sitorus, SH selaku Kepala cabang LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Barat menerangkan, kasus Minna Padi ini sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya seperti Koperasi Indosurya. Karena Minna Padi ini punya ijin OJK jadi tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan karena perijinan mereka lengkap."Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikad tidak baik Minnapadi dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed, di sinilah adanya pelanggaran Peraturan OJK dimana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," kata Sitorus kepada wartawan, Selasa 5/10/2021.Saddan menerangkan, lebih lanjut bahwa pelanggaran peraturan OJK tidak serta merta merupakan perbuatan pidana tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. Hasil gelar perkara Internal yanh dilakukan oleh tim Litigasi menerangkan bahwa walau ini hanya pelanggaran aturan OJK, namun iming-iming ini bisa masuk dalam rangkaian tipu daya atau modus untuk menarik uang korban. "Selain dugaan pidana Penipuan dan atau penggelapan, besar dugaan pidana Pidana Perlindungan Konsumen pasal 8 Juncto pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata saat ini sudah belasan korban Minna Padi dari berbagai daerah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, sampai saat ini sudah terkumpul kurang lebih Rp23 Miliar kerugian para korban."OJK pernah kami sentil ketika kasus Kresna Life di PKPU di PN Jakarta Pusat, dimana posisi OJK yang abstain menjadi celah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU. Kemudian ketika LQ protes dan marah-marah di Pengadilan yang LQ anggap sesat akhirnya Bawas MA dan Komisi Yudisial menyoroti sehingga di Kasasi MA membatalkan PKPU dengan alasan sama seperti yang diungkapkan LQ. Sudah saatnya OJK bergerak tegak lurus demi negara dan masyarakat dan bukan demi kepentingan pihak perusahaan keuangan, apalagi yang merugikan masyarakat," Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak gegabah dalam penanganan perkara terutama kasus gagal bayar investasi. Ketelitian, strategi dan kepiawaian dalam negosiasi ini sudah membuahkan hasil dimana 4 perusahaan gagal bayar berhasil mengembalikan dana klien-klien yang memberikan kuasa kepada LQ. Tidak terkecuali, kali ini LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk menyelesaikan kasus KSP Sejahtera Bersama dan Minna Padi.
Korbangagal bayar kembali melaporkan perusahaan investasi PT Minna Padi Aset Manajemen ke polisi Terkini. Trending. Cari.
Foto Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 Dok. Komunitas Investor Minna Padi Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen kembali menyampaikan ketidakjelasan pengembalian dana hasil likuidasi atas 6 produk reksa dana. Para nasabah bahkan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi XI DPR dan OJK, tapi pengembalian dana nasabah masih belum perwakilan nasabah MPAM mengatakan, seharusnya, nasabah menerima pembayaran 80% dari sisa hasil likuidasi, tapi mendekati setahun, belum juga ada tanda akan dibayarkan. Padahal, MPAM semestinya sudah mengembalikan dana nasabah 7 hari bursa setelah dibubarkan oleh OJK atau pada awal Desember 2019 lalu."Nasabah sudah sangat membutuhkan pengembalian dana mereka terutama para manula pensiunan dan yang perlu berobat," katanya, dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Senin 14/9/2020. Dikatakan Yanti, dalam pertemuan di DPR pada RDP 25 Agustus 2020 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan, MPAM bertanggung-jawab penuh untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan MPAM sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh kesempatan itu juga ditegaskan bahwa kasus MPAM adalah kasus pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 sehingga dijatuhkan sanksi pembubaran & likuidasi oleh OJK dan bukan kasus gagal bayar. OJK juga menyampaikan akan membuat pernyataan dan konferensi pers guna menjelaskan kesalahan dan pelanggaran MPAM serta tanggung jawabnya. Namun, sampai sekarang konferensi pers tersebut belum dilakukan regulator."Nasabah juga kecewa dan geram karena pada kenyataannya sanksi OJK atas pelanggaran MPAM tersebut dijadikan alasan oleh MPAM untuk tidak membayar kepada nasabah," ujar OJK memberikan relaksasi bagi MPAM membayarkan sisa hasil likuidasi dengan skema pembayaran 20% pada 11 Maret 2020. "Tanggal 18 Mei 2020 sampai sekarang belum ada realisasi dan OJK tetap diam-diam saja walaupun sudah dikabarkan oleh nasabah berulang kali baik melalui surat maupun media massa," ini, kata Yanti, manajemen MPAM malah meminta kepada beberapa nasabah untuk mengirim surat kepada OJK dan menyetujui menerima pembayaran dalam bentuk saham dari reksadana yang sudah dilikuidasi itu yang kebanyakan sudah tidak ada mempertanyakan dasar hukum membayar nasabah dengan saham. Sejauh ini, pembayaran reksadana yang ada adalah dengan cash dari hasil Unit dikalikan banyak nasabah bingung dan ikut mengirim surat tersebut ke OJK tanpa sadar akan implikasinya. Menurut Yanti, hal ini terjadi karena OJK sama sekali diam seribu bahasa dan tidak menjalankan fungsi edukasi dan perlindungan Konsumen."Nasabah meminta penjelasan kepada OJK kenapa MP yang bersalah, dan dikenakan sanksi, tapi menjadikan nasabah sebagai korban. Di mana fungsi dan tanggung jawab OJK dalam melindungi Konsumen?" kata Indonesia sudah mencoba untuk menghubungi manajemen MPAM melalui direktur Budi Wihartanto, tapi yang bersangkutan tidak merespons. Dalam kesempatan sebelumnya, Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM, yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, Selasa 23/6/2020Mekanisme lelang ini ditempuh manajemen agar mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Pasalnya, jika menjual melalui bursa efek, ada kemungkinan tidak ada investor yang berminat membeli baik di pasar reguler maupun itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK sebelumnya meminta PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap."Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa 9/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah hps/hps
d0QCh0N.
  • kzz5bj4sx1.pages.dev/182
  • kzz5bj4sx1.pages.dev/225
  • kzz5bj4sx1.pages.dev/212
  • kzz5bj4sx1.pages.dev/244
  • kzz5bj4sx1.pages.dev/273
  • kzz5bj4sx1.pages.dev/62
  • kzz5bj4sx1.pages.dev/478
  • kzz5bj4sx1.pages.dev/425
  • minna padi gagal bayar